Dengan dikembalikannya berkas dukungan Tie Saranani oleh KPU Sulawesi Tenggara, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi mengikuti proses selanjutnya.
"Berdasarkan itu, maka Tie Saranani mengajukan laporan ke Bawaslu," ucapnya.
Setelah sidang pembacaan pokok laporan kata Hamiruddin, selanjutnya akan dilakukan sidang mendengarkan jawaban terlapor atau KPU yang dijadwalkan Jumat, 13 Januari 2023 besok.
Untuk sanksi sendiri kata Hamiruddin, pihaknya bakal melihat terlebih dahulu petitum yang diajukan pelapor, jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi, maka KPU Sulawesi Tenggara bakal diberi sanksi.
"Tapi kalau tidak terbukti, berarti tidak ada sanksi dan kita juga harus nyatakan apa yang dilakukan KPU itu sudah sesuai," ucapnya.
