Di tempat yang sama, Drs. H. Bustam menyampaikan beberapa aspek penting terkait rapat paripurna tersebut.
Dimana, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan dasar penyusunan rancangan tentang Peleburan Perusahaan Daerah BPR Bahteramas.
“Tiga Aspek tersebut diantaranya adalah, aspek filosofi, aspek sosiologis, dan aspek yuridis," ujarnya.
Lebih lanjut, Bustam menjelaskan, maksud dari ketiga aspek tersebut yaitu pertama, aspek filosofi dalam perkuatan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan pemilih sebagian besar modal PBDR Bahteramas se-Sultra untuk melebur 2 atau lebih BPR Bahteramas se-Sultra tahun 2021.
Kedua, aspek sosiologis. Peleburan BPR Bahteramas ini perlu ditetapkan dengan peraturan daerah dan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
