Dimana perusahaan daerah Bank Perkreditan ini tidak mampu lagi menjalankan usahanya karena kondisinya yang tidak memadai untuk bersaing dengan bank swasta lainnya.
Baca Juga: Ombudsman Sultra Perluas Jejaring di Media Sosial
Ketiga, aspek yuridis meresahkan program-program Pemerintah No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Pemerintah serta UU Tentang Perencanaan Bisnis Perusahaan Daerah.
Baca Juga: STQ Nasional di Maluku Utara, Sultra Juara Harapan
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sultra, Nursalam Lada mengatakan, dengan adanya rapat paripurna ini diharapkan baik dari Fraksi maupun anggota DPRD Sultra agar dapat menyampaikan masukan dan pendapatnya mengenai peleburan BPR Bahteramas tersebut.
