"Syarat untuk menjadi bakal calon atau pun calon DPD itu merupakan warga Negara Republik Indonesia. Jadi, DKI Jakarta dan Jawa Barat itu kan juga bagian dari Indonesia. Tidak masalah," tambahnya.
Menurutnya, selama bakal calon itu memenuhi syarat dukungan dan lolos setiap tahapan. Maka, setiap warga negara diperbolehkan untuk mengikuti kontestasi ini.
"Selama memenuhi syarat dukungan, walaupun KTP nya berada di luar Sumatera Utara. Tidak ada larangan," terangnya.
Terpisah, Iskandar Sembiring bakal calon yang memiliki KTP di DKI Jakarta ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa di memiliki keluarga dan rumah di Provinsi Sumatera Utara.
"Karena keluarga saya banyak di sini, selain itu. Teman-teman dan simpatisan juga banyak di sini. Sehingga, saya bertekad untuk mengikuti pemilihan DPD dari Sumatera Utara," ungkapnya.
