Nominal tersebut merupakan batas maksimal, realisasinya berdasarkan jumlah kahadiran atau absensi para ASN yang dikeluarkan pihak sekertariat daerah.
"Jadi harus direkap dulu, setelah itu baru bisa ditentukan berapa nilai yang dapat direalisasikan. Perhitungan nominalnya berdasarkan jumlah kehadiran ASN," jelasnya.
Menurut Fadli, tahun ini TPP ASN sama sekali belum ada yang terbayarkan sejak bulan Januari hingga Maret 2024. Kata dia, tersendatnya pembayaran TPP ASN tahun ini disebabkan belum adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Belum ada yang terbayarkan sejak bulan Januari. BPKAD dapat membayangkan jika bagian Ortala telah mendapat persetujuan Kemendagri," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Kolaka Utara, Taufiq S menuturkan, sejak tahun 2021 mekanisme pembayaran TPP ASN mengalami perubahan. Setelah dianggarkan dapat langsung dibayarkan.
