JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memperkenalkan skema baru untuk mengangkat honorer menjadi ASN dengan status PPPK paruh waktu. Langkah ini menjadi solusi dari panjangnya polemik status honorer yang selama ini belum jelas posisinya.

Dengan sistem baru ini, harapannya seluruh tenaga honorer bisa mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.NNamun ternyata, tidak semua honorer bisa ikut serta dalam pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.

Tiga jenis honorer secara tegas dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Skema PPPK paruh waktu sendiri akan difokuskan pada jabatan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Selain itu, akan ada pengangkatan untuk operator layanan operasional dan pengelola layanan operasional lainnya.

Keputusan ini diambil agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski tenaga honorer berkurang drastis. Kepala BKN, Zudan Arif, meminta para honorer tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.