Di Mukomuko, pemerintah daerah merumahkan 902 tenaga honorer karena tidak memenuhi kriteria pengangkatan. BKPSDM Mukomuko menyatakan mereka mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK paruh waktu.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah yang harus diambil agar regulasi pusat dapat diterapkan secara seragam.NHonorer yang tidak masuk dalam kriteria akan dihentikan statusnya sebagai bagian dari instansi pemerintah.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan honorer yang berharap bisa tetap mengabdi secara resmi. Pemerintah pusat telah menegaskan bahwa hanya tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang akan diangkat.

Daftar Tiga Jenis Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu:

1. Honorer dalam database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CASN 2024 (CPNS maupun PPPK).