2. Honorer di luar database BKN dan tidak mengikuti seleksi atau tidak lulus CASN 2024.
3. Honorer yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap 2 Formasi Tahun 2024.
Baca Juga: Pemda Tidak Ajukan PPPK Paruh Waktu Honorer R2 dan R3 Bakal Disanksi
Ketiga kategori tersebut dianggap tidak memenuhi komitmen dan prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.
BKN menegaskan bahwa semua proses seleksi harus diikuti agar pengangkatan dapat dilakukan secara sah.
