Terkait surat dari Dirjen Bina Pemerintah Desa, Rustam bilang sifatnya bukan perintah. Melainkan, hanya tanggapan atas aduan dari Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa. Pihaknya, pun juga telah melakukan klarifikasi lisan dan saat ini tengah merampungkan surat klarifikasi tertulis yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung pembentukan majelis penyelesaian sengketa dan salinan putusan PSU sesuai permintaan dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

"Dokumennya masih kita lengkapi," ujarnya.

Nantinya, bila surat klarifikasi telah dikirim, pihaknya tinggal menunggu tanggapan dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

"Apapun hasil tanggapannya, kita pasti ikuti. Namun, sebelum ada tanggapan itu, kades hasil PSU tetap sah menjalankan tugas," tegasnya lagi.

Polemik surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa itu juga bergulir di DPRD Muna. Komisi I telah dua kali menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab, DPMD dan Desk Pilkades. Namun, pihak pemkab tidak hadir, karena Sekda, Eddy Uga dan Kabag Pemerintahan, Hasdawiah masih ada urusan dinas di luar daerah.