MUNA, TELISIK.ID - Aksi penolakan terhadap putusan majelis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Kambawuna, Wawesa, Parigi dan Oensuli, Kabupaten Muna terus disuarakan.
Kali ini, tiga kades terpilih masing-masing, LM Nusrim, La Ode Masruddin Upi dan La Ode Askar beserta para pendukungnya mengadukan putusan majelis itu ke DPRD Muna, Senin (19/12/2022).
Mereka menilai putusan majelis itu cacat hukum. Karena, tak satu pun dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 menyebutkan adanya PSU.
Baca Juga: KPK Geledah DPRD Jawa Timur Cari Bukti Baru Penangkapan Sahat Tua Simanjuntak
LM Haswin, pendukung Kades terpilih Kambawuna, Kecamatan Kabawo mengaku bingung dengan putusan majelis itu. Ia menilai banyak kejanggalan dengan putusan itu. Belum lagi, tengang waktu pembacaan putusan yang seharusnya10 hari telah melewati batasan waktu.
