"Kami anggap putusan itu kadaluarsa dan pastinya kami menolak untuk dilakukan PSU," tegas Haswin.

Belum lagi, sampai saat ini, mereka belum menerima salinan putusan. Bagi mereka salinan putusan itu penting, untuk dilihat secara jelas apa yang menjadi pertimbangan majelis memutuskan dilakukan PSU.

Kades Parigi terpilih, LM Nusrim merasa telah dirugikan dengan putusan PSU itu. Kata dia, seluruh masyarakat Parigi tahu, ia yang memenangkan pemilihan pada 24 November lalu dengan selisih lima suara dari rivalnya, Rusdam. Saat itu juga, tidak ada yang merasa keberatan dengan peroelahan hasil.

"Putusan itu kami anggap pesanan. Kami harap DPRD bisa mencari solusi, agar PSU itu tidak dilakukan," ujarnya.

Ketua Komis I DPRD Muna, La Ode Iskandar menerangkan, apa yang menjadi aspirasi kades terpilih itu akan ditindaklanjuti dengan memintai pertanggung jawaban desk pilkades dan majelis penyelesaian sengketa.