"Apa lagi tongkang ini parkir di area hutan mangrove. Ini tidak boleh karena itu bukan tempat parkir tongkang, bisa merusak mangrove itu. Itu melanggar," beber Rajab, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bentrok
Terlebih kata politisi Partai Golkar itu, di Teluk Kendari tidak ada terminal khusus (Tersus) pelabuhan dan galangan kapal yang diperuntukan pada kapal tongkang.
"Berarti itu kesalahan dan ada oknum yang membiarkan itu. Makanya kita akan minta Satpol-PP untuk menghentikan semua aktivitas di tongkang itu," cetusnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik tiga tongkang yang terparkir di teluk tersebut. Olehnya itu, pihaknya bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
