"Untuk LD sementara menjalani tindak pidana lain. LD terlibat dalam dua curanmor milik Muslimin dan Salfitri. Selesai menjalani perkaranya, maka akan diperhadapkan dengan perkara curanmor," kata Debby didampingi Kasat Reskrim, IPTU Hamka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP, subs pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Bagi Barang Bukti (BB) sepeda motor yang sudah ditemukan, pemilik kendaraan bisa melakukan pinjam pakai. Ketika sepeda motor tersebut dibutuhkan saat persidangan, diharapkan dapat diantar ke Pengadilan Negeri (PN) Raha.
"Kita sudah pinjam pakaikan satu unit pada pemiliknya. Nanti saat dibutuhkan, akan diambil kembali untuk proses lebih lanjut," tutup Debby.
Reporter: Sunaryo
