Bawaslu mengingatkan jajarannya di tingkat pengawas adhoc untuk menerapkan pengawasan yang ketat sebagai antisipasi pelanggaran, seperti penyalahgunaan formulir C pemberitahuan, serta memastikan integritas dan profesionalisme petugas pemilu, baik dari KPU maupun jajaran pengawas.
Menurut Almin, kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu kepala daerah yang memiliki integritas sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan.
Masa tenang, yang sering kali menjadi momen dengan tingkat pelanggaran tinggi, akan menjadi fokus pengawasan ekstra.
“Bawaslu RI telah menginstruksikan untuk melakukan patroli khusus pada 24-26 Desember mendatang untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Baubau, Farida, mengingatkan bahwa pengawasan terhadap petugas TPS (KPPS) dan pengawas harus memastikan keabsahan pemilih di meja registrasi.
