“Foto, NIK, dan nama pada KTP harus sesuai dengan data di formulir C pemberitahuan,” ujar Farida.
Farida juga mengingatkan peran KPPS 4 dan 5 dalam mengawasi proses pemungutan suara di meja registrasi untuk menghindari penyimpangan.
Selain itu, Farida meminta agar saksi yang hadir di TPS menyerahkan surat tugas dan mengenakan ID card resmi yang telah diserahkan kepada KPPS. “Ini penting untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan jujur dan adil,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi oleh Bawaslu Baubau ini bertujuan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan intimidasi dan kekerasan.
