Baca Juga: Sukseskan Sensus Pertanian, Pemkab Kolaka Timur Diganjar Penghargaan
Di samping itu kata sekda, ketiga kecamatan yang masuk RDTR agropolitan ini, luas wilayah sangat memungkinkan dan belum dijadikan pemukiman.
Lanjut Andi Muh Iqbal Tongasa, sehingga pemerintah bisa mengatur dimana penetapan lokasi terminal, dan lokasi yang bisa masuk area perusahaan yang menopang ekonomi masyarakat di tiga kecamatan tersebut.
Selain itu ungkap sekda, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diwakili salah satu staf ahlinya telah menyampaikan, sekaligus mengingatkan Pemda Kolaka Timur agar penetapan kawasan RDTR agropolitan ini dimanfaatkan sesuai yang seharusnya, dan tidak sampai beralih fungsi seperti jadi kawasan perumahan.
Sementara itu Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur Mustakim Darwis menyebut, dengan penetapan ini, perencanaan wilayah kita semakin baik dan terarah.
