Diketahui kepala daerah atau wakil kepada daerah yang ingin maju sebagai calon legislatif 2024 mendatang, diwajibkan mundur dari jabatannya. Pengajuan untuk mundur itu harus sudah diajukan saat pendaftaran pencalonan. Jika tidak mundur secara resmi sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah maka dipastikan akan digugurkan oleh KPU.
Baca Juga: Komunikasi Wagub Emil Dardak dan Kepala Daerah di Jawa Timur Buruk
La Ode Abdul Natsir menjelaskan, berakhirnya masa jabatan akan membuat posisi pimpinan di beberapa daerah ini akan diisi oleh Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada 2024.
Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muliadi, belum memberikan informasi terkini mengenai Pj yang akan diusulkan. Ia hanya menyebut jika pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.
"Terkait tahapan pengusulannya, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri," bebernya, Rabu (25/1/2023). (B)
