Keempat pejabat tersebut secara resmi dinyatakan nonaktif per 21 April 2025, sesuai keputusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST.

Selain diberhentikan dari jabatannya, dalam diktum kedua SK itu ditegaskan bahwa tunjangan jabatan mereka juga dihentikan sejak tanggal penetapan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Konawe mengenai alasan pemberhentian ini. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim