Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun, masa penahanan ini dapat diperpanjang jika diperlukan.

“Penahanan ini dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Hamrulah. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim