KENDARI, TELISIK.ID - Tiga  mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negri (IAIN)  Kendari diskorsing oleh Dekan Fakultas Syariah, karena melanggar kode etik dan tatatertib yang menjadi pedoman kampus IAIN Kendari.

Baca Juga: Bupati Buteng Borong Tiga Penghargaan P3MD Sultra

Sanksi akademik yang diberikan berdasarkan data-data dan bukti kuat yang diketahui bahwa, terdapat oknum mahasiswa yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Rektor tentang Kode etik dan  Tata tertib mahasiswa IAIN Kendari.

"Pengambilan saksi skorsing ini berdasarkan Pedoman Akademik di IAIN Kendari dan sudah melalui beberapa tahapan sesuai prosedur, ada 3 orang mahasiswa yang terkena sanksi yaitu SW, PR, dan RK. Semuanya itu berasal dari Program Studi Hukum Tata Negara dan duduk pada semester 7. Mereka sudah kami beri teguran atau peringatan, bahkan ada surat pernyataan dari mereka, tapi masih saja mengulangi perbuatannya makanya kami berikan mereka sanksi skorsing," ujar Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Ipandang, Rabu (18/12/2019).

Dekan Fakultas Syariah juga, menyampaikan tetang pasal dan point kode etik yang dilanggar oleh mahasiswanya.