"Ada beberapa point kode etik yang dilanggar oleh mahasiswa tersebut, yaitu Kode etik yang berada di pasal 14 poin 7, Pasal 14 poin 9, Pasal 14 poit 12 dan Pasal 15 poin 9," tambah Dekan Dalam SK nya.

Baca Juga: Pemda Kolut Raih Penghargaan P3MD

Dekan juga mengimbau kepada semua mahasiswa, terkhusus mahasiswa fakultas syariah untuk lebih mengedepankan sifat kemahasiswaannya.

"Saya mengimbau kepada mahasiswa terkusus mahasiswa syariah agar lebih barhati hati lagi dalam bertindak karena mahasiswa ini merupakan panutan bagi semua kalangan," tutup Dekan Faksyar.

Reporter: M1
Editor: Sumarlin