Ia melanjutkan, motif para pelaku untuk meraih keuntungan sedang beberapa barang yang hilang bernilai materil Rp 12.500.000.
"Barang bukti diantaranya, satu buah TV, satu buah laptop dan casnya, satu buah linggis serta serpihan kaca," ujarnya.
Baca Juga: Ini Alasan Kepala BNNP Sumut Terkait Kaburnya Lima Tahanan
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pelaku telah diamankan di Polres Kendari. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya. (C)
