BAUBAU, TELISIK.ID - Sejumlah kasus kriminal yang ditangani Kejaksaan Negeri Baubau berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Sepanjang tahun 2022 ini, tercatat tiga perkara yang selesai melalui jalur perdamaian itu.
Kasi Pidum Kejari Baubau, Hakim Albana, mengungkapkan upaya kesepakatan RJ berhasil terjadi hari ini, Kamis (9/6/2022). Kali ini terkait perkara nomor 310 ayat (3) tentang lalulintas. Dimana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
"Kejadiannya di Jembatan Beli, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum. Memang korbannya mengalami luka dalam cukup parah di bagian mata. Tapi mereka sepakat damai," terangnya.
Kata dia, proses ekspos telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung setelah sebelumnya disetujui Kejaksaan Tinggi.
Dijelaskan, upaya Restorasi Justice tertuang pada peraturan jaksa (perja) Nomor 15 tahun 2022. Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan empat syarat pemberlakukan RJ.
