Baca Juga: Bonceng Istri, Jokowi Keliling Kampung Bajo Mola Naik Motor Listrik
Pertama pelaku tidak pernah dihukum. Kedua, kerugian tidak lebih dari dua juta lima ratus. Ketiga, ancaman hukuman pelaku tidak lebih dari lima tahun. "Yang terakhir antara korban dan pelaku terjadi sepakat berdamai," ucapnya.
Sebelumnya, upaya RJ terhadap dua kasus penganiayaan (351) berhasil dilakukan pada Januari lalu. Pada tahap kedua, Kejaksaan Baubau berhasil mendamaikan para pihak bertikai.
Baca Juga: BNNP Sultra Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Miras di SMAN 20 Konsel
"Kami sudah buat rumah RJ. Dan RJ tadi sekaligus penggunaan perdana rumah RJ Kejaksaan Baubau," paparnya.
