Sementara itu, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang baru didamaikan pihak Kejari Baubau, RBM mengakui dan menyesali kelalaiannya dalam berkendara. Ia juga telah bertanggungjawab terhadap seluruh kerusakan kendaraan korban akibat kejadian tersebut.
"Dan saya juga tidak akan menuntut biaya perbaikan kendaraan motor saya kepada korban RMI," pungkas RBM. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Musdar
