Dumas itu disampaikan agar menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol  Panca Putra atau Direktur Reserse Kriminal Khusus melalui Sekretariat Umum (Setum).

"Kami membuat Dumas untuk perusahaan dan personelnya. Tujuannya agar dilakukan penegakan hukum dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong," kata Frisdarwin.

Dia menduga, ketiga perusahaan pialang itu beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari beberapa referensi yang didapatnya, apabila tidak tertera di BAPPEBTI dan OJK. Maka tidak boleh ada kegiatan menarik atau menyimpan dana dari masyarakat.

"Artinya, kalau itu (izin) tidak ada, pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjutinya agar masyarakat itu tidak menjadi korban, hanya itu saja, sederhana aja," tambahnya.