Ia menegaskan, Disnakertrans harus lebih tegas dalam melakukan pemantauan dan memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan SMK3 di dalam perusahaan.
Ia menduga, pihak perusahaan tidak menerapkan P2K3 di dalam perusahaan sebagaiman telah diatur dalam Permen Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Keselamatan Kerja P2K3, sehingga meminta Disnakertrans untuk turun memantau dan melakukan pengawasan di tiga perusahaan yang melakukan penambangan tipe C jenis batuan tersebut.
"Seperti kemarin sesuai dengan laporan karyawan yang bekerja di PT Citra Kusuma, pernah kejadian salah satu karyawan itu dijatuhi batu yang sementara dipukul ekcafator, sehingga ini Disnakertrans tidak menutup mata persoalan ini," ungkapnya.
Baca Juga: Cara SIT Insantama Kendari Perkuat Pendidikan Akhlak
Anggota Komisi 4 DPRD Sulawesi Tenggara, Sudirman mengatakan hal tersebut akan ditindak lanjuti, namun terlebih dahulu akan melakukan rapat bersama anggota komisinya.
