“Dalam keributan tersebut, AI mengaku bahwa dirinya melakukan pengeroyokan terhadap RP dengan cara menjambak rambut korban sebanyak satu kali. AJS juga mengakui bahwa ia turut serta menjambak rambut RP satu kali. Sedangkan SP, yang sebelumnya diduga terlibat, mengaku bahwa dirinya hanya berusaha melerai dan tidak ikut melakukan kekerasan,” beber Haridin.

Setelah kejadian, RP melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Kendari. Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari kemudian menangkap ketiga terduga pelaku pada Selasa (3/9/2024) dini hari sekitar pukul 01:00 Wita.

Hasil interogasi AI dan AJS mengakui perbuatannya, sementara SP mengklaim hanya melerai. Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam dan pencarian terhadap terduga pelaku lain.

Saat ini ketiga SP dan kawan-kawan ditahan di Mapolresta Kendari dan masih menjalani pemeriksaan. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani