KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, berdampak langsung pada kebijakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seluruh daerah tidak terkecuali Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diamanatkan untuk membelanjakan anggaran sesuai kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
Imbas dari penghematan anggaran tersebut, pembangunan empat proyek infrastruktur jembatan untuk tahun 2025 terancam terhenti, kendati Pemda dan DPRD telah melakukan penetapan pada tahun 2024 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kolaka Utara, Syahrul mengungkapkan, jembatan yang berpotensi pembangunannya batal akibat efisiensi anggaran yakni Jembatan Desa Batu Ganda dan Desa Totallang, Kecamatan Lasusua serta Kelurahan Olo-oloho, Kecamatan Pakue.
"Untuk jembatan Batu Ganda anggarannya sebesar Rp 2 miliar. Sementara anggaran pembangunan dua jembatan lainnya kami belum bisa kasi kaluar karena jangan sampai terdampak efisiensi anggaran," terangnya, Senin (24/3/2025).
