KENDARI, TELISIK.ID - Kota Kendari mengalami penurunan pemasukan dari sektor pajak yang relatif signifikan, selama COVID-19 melanda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita. Menurutnya, kebijakan pembatasan kegiatan usaha atau bisnis selama pemberlakuan PPKM di Kota Kendari begitu terasa.

Kata dia, Bapenda Kota Kendari mencatat pada tahun 2019, PAD Kota Kendari mencapai kisaran angka Rp 119 miliar. Namun setelah pandemi COVID-19 dari tahun 2020, angka PAD turun hingga Rp 116 miliar.

“Yang paling terkena dampak itu adalah pajak hotel dan restoran, parkir reklame, hiburan, penurunannya itu sekitar 2,32 persen. Tapi untuk tahun ini, belum bisa dihitung kalkulasinya,” katanya kepada Telisik.id, Rabu (25/8/2021).

Pada 2018 ke tahun 2019 itu, tambah dia, pemasukan pajak meningkat dari Rp 103 miliar naik menjadi Rp 119 miliar dalam setahun, namun sejak pandemi ditambah saat ini PPKM, banyak usaha ditutup dan dibatasi jam operasionalnya.