Sri Yusnita merinci, pajak dari sektor BPHTB naik dari angka Rp 23 miliar pada tahun 2019 menjadi Rp 24 miliar tahun 2020.
Di periode yang sama, angka pemasukan pajak dari item PPJ Rp 29 miliar naik drastis menjadi Rp 39 miliar. Berikut pemasukan dari sektor pajak PBB naik dari Rp 14,6 miliar menjadi Rp 16 miliar.
“Untuk tahun 2021 ini belum bisa dikalkulasi karena masih terus berjalan. Tapi untuk tiga item pajak itu tentu naik karena memang tidak berpengaruh ada tidaknya pandemi,” jelasnya.
Selama periode pemberlakuan kebijakan PPKM di Kota Kendari, kata Sri Yusnita, Wali Kota Kendari telah menelurkan dispensasi waktu pelunasan pajak bagi sejumlah pelaku usaha terdampak pandemi.
Para wajib pajak bisa mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak periode Juli dan Agustus.
