KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebanyak tiga orang terdakwa dugaan sindikat kasus kecurangan seleksi Computer Assisted Test (CAT) calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua masing-masing 3 dan 4 tahun penjara.
Ketiga terdakwa, yakni mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Jumadil, S.Pd, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan piadana kurungan.
Sementara PNS BKPSDM Kolaka Utara, Muh. Adli Nirwan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan piadana kurungan.
Baca Juga: Dokter RS Murni Teguh Memorial Medan Mangkir Panggilan Penyidik, Keluarga Korban Minta Jemput Paksa
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menjanjikan sesuatu menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan dan sarana, serta sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar sistem pengamanan.
