JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Adrian Noervianto dan mantan Kadis DLH Muna, LM Syukur Akbar, tersangka perkara dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, mulai buka-bukaan.

Ketiganya mencari teman dalam perkara tersebut. Dari informasi didapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba sebagai tersangka pemberi atau penerima hadiah dalam pengajuan pinjaman PEN.

Lembaga anti rasuah itu terus melakukan pengembangan hingga menyeret Bupati Muna, LM Rusman Emba sebagai terperiksa. Rusman diperiksa, pada Rabu (15/6/2022).

"Hari ini (15/6/2022) TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengembangan perkara suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021," kata Jubir KPK, Ali Fikri ketika dihubungi Telisik.id di Jakarta.

Kapasitas Rusman sebagai saksi. Selain Rusman, penyidik KPK juga memeriksa Budi Susanto (swasta) dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti (Teller Smartdeal Money Changer).