MANGGARAI, TELISIK.ID - Tiga tokoh 80-an di Kecamatan Reok, Manggarai, NTT termasuk bagian dari orang yang mengaku bahwa kedudukan tanah Nanga Banda yang sebenarnya adalah milik pemerintah.

Meski tidak menjadi bagian dari proses legalisasi. Namun para tokoh tersebut yakin bahwa tanah Nanga Banda sudah menjadi milik pemerintah setempat pasca ditinggalkan para penjajah.

Husen Algadri misalnya, tokoh 83 tahun itu menjelaskan bahwa pasca kemerdekaan pemerintah setempat sudah mengakui bahwa tanah tersebut merupakan lahan bebas yang pernah jadi landasan pesawat perang para penjajah. Artinya lahan tersebut tidak diklaim atau dimiliki oleh siapapun selain para penjajah dulu.

Bahkan, sejak menjadi anggota DPRD Kabupaten Manggarai dua periode pihaknya bersama pemda sudah pernah membahas tentang kepemilikan tanah Nanga Banda yang ditinggal begitu saja oleh penjajah.

Saat itu semua sudah mengakui aset yang ditinggalkan penjajah pasca kemerdekaan kembali jadi milik indonesia.