KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi terus, melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tenggara.

Salah satunya adalah dengan mengeluarkan surat himbauan tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Dr. Hj Nur Endang Abbas, Rabu (23/9/2020). Dikatakan, saat ini Gubernur Ali Mazi Telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/4724, tanggal 21 September 2020.

"Surat Edaran tersebut terkait imbauan tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19" terang mantan Kepala BPSDM Sultra ini.

Menurut Hj Nur Endang Abbas, surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Ali Mazi, adalah bagian dari respon Pemerintah Sulawesi Tenggara sehubungan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden dan maklumat Kapolri.