"Instruksi tersebut terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam Pilkada tahun 2020," tuturnya.
Nur Endang Abbas menambahkan, ada tiga poin utama yang ditekankan oleh Gubernur Ali Mazi dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Hari Ini, 104 Warga Kendari Sembuh dari COVID-19
Poin yang pertama adalah mematuhi semua ketentuan terkait pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, yaitu dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan mencegah kerumunan.
Kemudian, dilarang melakukan kerumunan, seperti pertemuan, kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu arisan, perkawinan, reuni dan acara kemasyarakatan lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak serta dilarang melakukan demonstrasi.
