Dan yang terakhir bagi yang melanggar sebagaimana ketentuan tersebut pada poin 1 dan 2, akan diberlakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Sekdaprov meminta agar masyarakat mematuhi imbauan untuk tetap menjaga jarak di dalam berkomunikasi sosial, baik di luar maupun di dalam ruangan.
Kemudian, anjuran untuk melaksanakan protokol kesehatan juga diharapkan dipatuhi dan dijalankan sebaik mungkin guna memutus rantai penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
"Upayakan tetap berada di dalam rumah. Apabila terpaksa ke luar rumah, maka jaga jarak, hindari kerumunan, kemudian gunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hindari menyentuh wajah, kemudian praktikkan betul etika saat batuk dan bersin," pungkasnya.
Reporter: Siswanto Azis
