BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Tiga orang warga menjadi korban penikaman dalam sebuah acara hiburan masyarakat di Desa Gumanano, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, pada Kamis (3/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.40 Wita.
Acara hiburan berupa joget yang diselenggarakan di Desa Gumanano belakangan diketahui tidak memiliki izin dari kepolisian.
Insiden bermula saat korban berinisial LA menegur tersangka berinisial LK karena membunyikan motornya secara berlebihan di tengah keramaian.
Baca Juga: Satu Desa di Buton Selatan Diterjang Banjir, 50 Rumah Warga Terdampak dan Petani Gagal Panen
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, saat ekspose perkara mengatakan bahwa tersangka LK tidak terima ditegur dan memberikan alasan bahwa suara motor keras disebabkan gas motornya yang terkancing.
