MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan menangkap Sunar, warga Jalan Pasar III B, Gang Rela, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli daerah setempat.

Pria berusia 42 tahun ini ditangkap karena menikam korbannya dengan menggunakan pisau yang telah diselipkannya di balik pinggang. Adapun korbannya Alvin Sanjaya (16) anak penarik becak bermotor (Parbetor) yang beralamat di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan membenarkan adanya penangkapan itu.

"Pelaku ditangkap tempat persembunyian yaitu di Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara," kata Agustiawan, kepada awak media, Selasa (18/1/2022).

Menurut polisi, kasus ini terjadi Sabtu 13 November 2021 sekitar pukul 20:30 WIB, saat itu korban sedang duduk di rumah temannya yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan.