"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka koyak di bagian tangan sebelah kiri, luka koyak di bagian perut dan luka koyak di bagian pinggang sebelah kanan. Kondisinya sudah sembuh. Untuk pelaku kami persangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
