KENDARI, TELISIK.ID - Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pria berinisial MA (22), tersangka pelaku penikaman. Tersangka berhasil diamankan di Perpustakaan Kampus UHO, Jalan H.E.A. Mokodompit Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, berdasarkan laporan polisi di SPKT Polresta Kendari bernomor 449 tertanggal 7 Juli 2022, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MA.
"Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana penganiayaan. Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka MA, kemudian lokasi tersangka diketahui tim," ungkapnya, Jumat (23/9/2022).
Dari hasil penangkapan polisi sebelumnya, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) parang panjang. Sementara itu, untuk tersangka lain masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, seorang mahasiswa semester 5 berinisial DYE ditikam usai menegur rekannya agar tidak ribut. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Lorong Pelangi depan kampus UHO pada Kamis (7/7/2022) lalu.
