JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki sudah mendapat kabar jika TikTok bakal menggandeng e-commerce dalam negeri untuk kembali beroperasi di Indonesia.

Ia menuturkan, pemerintah pada dasarnya tak melarang masuknya platform jual-beli ke Indonesia. Hanya saja, platform tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni terpisahnya antara media sosial dengan e-commerce.

"(Kalau TikTok masuk e-commerce besar indonesia?) Itu sih tidak masalah, karena misalnya apakah Tokopedia atau Bukalapak, saya tidak tahu yang mana. Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini karena itu perusahaan publik," katanya di Cerita Nusantara di JCC Jakarta, Selasa (28/11/23) dilansir dari Cnbcindonesia.com.

Baca Juga: Viral, Kontroversi Pemenang MasterChef Season 11, Isu Rasisme hingga Kehadiran Ganjar Pranowo

Ketentuan pemisahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.