MUNA, TELISIK.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Muna kembali akan melaksanakan Operasi Simpatik. Dalam operasi itu, Polantas lebih mengendepankan tindakan preventif dan meniadakan penilangan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Sesuai instruksi pak Kapolri, dua bulan ke depan tilang ditiadakan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Lantas, AKP Asnawi, Selasa (25/10/2022).
Penindakan hukum berupa tilang, hanya berlaku pada yang telah menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile. Namun, di Bumi Sowite sistem itu belum berlaku.
"Penindakan tetap dilakukan terhadap hal-hal tertentu, seperti kecelakaan lalu lintas, ugal-ugalan dan knalpot bogar. Selain itu, pelanggaran lainnya, kita hanya tegur dan memberikan edukasi," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Pernah Dibenahi, Atap Ruang Kelas SDN di Kolaka Timur Ambruk
