Bukan berarti dengan tiadanya penindakan tilang, pengendara bisa dengan sesukanya melakukan pelanggaran. Pihaknya tetap akan melakukan teguran dan mengarahkan untuk selalu tertib dalam berkendara demi menjaga keselamatan.
"Pelanggar tetap kita tegur, setelah itu dilepas," ujarnya.
Baca Juga: PDIP Kembali Hadir, Beasiswa PDIP Aspirasi Hugo Parera Sasar Siswa SMK Bina Mandiri Nggorang
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin telah mewanti-wanti anggotanya yang bertugas di lapangan untuk menghindari pungutan liar (pungli). Bila ada yang kedapatan, ia akan memberikan sanksi yang tegas.
"Saya tekankan dalam menjalankan tugas agar profesional, humanis dan memberikan edukasi," pesannya. (B)
