JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai Februari 2025, aturan tilang elektronik (ETLE) resmi diberlakukan dengan konsekuensi yang lebih tegas. Kini, pelanggar lalu lintas tak hanya akan menerima surat tilang melalui WhatsApp, tetapi juga berisiko langsung diblokir STNK-nya jika tidak segera membayar denda.
Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan pengendara dan meminimalisir pelanggaran di jalan raya. Simak selengkapnya!
Aturan Tilang Elektronik Terbaru: STNK Langsung Diblokir
Mengutip Tribunnews, Senin (3/2/2025)Pemerintah resmi merevisi aturan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Aturan ini menegaskan bahwa pelanggar lalu lintas akan langsung menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terdeteksi oleh sistem ETLE Statis atau ETLE Mobile.
