Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan harus melunasi denda tilang ETLE. Kantor Samsat Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan khusus untuk menangani pembayaran denda tilang ETLE, termasuk melalui ATM.

"Pelanggar bisa menyelesaikan pembayaran denda tilang ETLE. Jika sudah dibayar, blokir terbuka otomatis," jelas Ojo.  

Namun, jika denda tilang tidak dibayarkan, pemilik kendaraan tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor atau mengurus keabsahan STNK.

Padahal, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memiliki STNK yang sah. Menurut Pasal 288 Ayat (1) UU LLAJ, mengemudikan kendaraan tanpa STNK yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.  

Prosedur Pembukaan Blokir STNK