Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemblokiran STNK bersifat sementara.
Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.
Syarat yang harus dibawa antara lain STNK asli dan fotokopi, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.
Setelah itu, petugas akan menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.
Denda Tilang Terbaru: Mulai Rp 100.000 hingga Rp 750.000
