Besaran denda tilang elektronik bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Berikut rinciannya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat: Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar: Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000
