Besaran denda tilang elektronik bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Berikut rinciannya:  

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000  

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat: Rp 250.000  

- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar: Rp 750.000  

- Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000