- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali: Rp 500.000
- Berkendara melawan arus: Rp 500.000
- Melanggar lampu merah: Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI: Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang: Rp 250.000
Kini, pelanggar lalu lintas tak hanya akan menerima surat tilang melalui WhatsApp, tetapi juga berisiko langsung diblokir STNK-nya jika tidak segera membayar denda
Redaksi ✓
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali: Rp 500.000
- Berkendara melawan arus: Rp 500.000
- Melanggar lampu merah: Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI: Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang: Rp 250.000