- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali: Rp 500.000  

- Berkendara melawan arus: Rp 500.000  

- Melanggar lampu merah: Rp 500.000  

- Tidak mengenakan helm SNI: Rp 250.000  

- Berboncengan lebih dari dua orang: Rp 250.000