KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari mulai mengembangkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap satu.

Setelah pengembangan disosialisasikan, Polresta Kendari berencana mulai memberlakukan ETLE mulai 1 September 2022 di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, sebelum diberlakukan, terlebih dahulu Polresta Kendari akan menggelar sosialisasi selama satu bulan.

“Tahap awal satu bulan ke depan kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Nanti tanggal 1 September 2022 kami berlakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar," ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menjelaskan, kamera ETLE akan dipasang di beberapa titik jalan yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran atau kecelakan lalu lintas.